RUMAH PERSPEKTIF AL-QUR’AN (STUDI TERM AL-BAIT, AL-MASKAN, AL-MA’WA DAN AL-DAR DENGAN METODE SEMANTIK ENSIKLOPEDIK)
DOI:
https://doi.org/10.30631/tjd.v20i2.176Keywords:
kepemilikan, maudhu’i, al-qur’an, rumah, tempat tinggalAbstract
This study reveals verses about the house with the aim of finding the concept of the house from the perspective of the Qur’an. The mention of the word house in the Qur’an is mentioned in various ways, namely al-bait, al-maskan, al-ma’wa and al-dar. During the Covid-19 pandemic, the home is the focus of all activities. The whole concept of the house from the perspective of the Qur’an is very necessary to maximize the function of the house according to the instructions of the Qur’an. The method used in this study is the thematic method, namely the method of interpreting the Qur’an which seeks to explain the verses of the Qur’an by referring to a particular subject so that it can produce a more systematic understanding. The thematic method was chosen because it was considered more appropriate to comprehensively build the Qur’anic concept on a particular theme. In revealing certain meanings, this research uses a semantic approach. The semantic approach is used to understand reality through language correctly, while at the same time linking meaning to the fact of using language in a situational context. This study concludes that house ownership in the Qur’an is attributed to Allah swt., to humans and to animals. While the function of the house in the Qur’an is mentioned as a place to live, a place of worship, a prison for adulterers and as a place to get security. Manners related to the house in the Qur’an have special details. The Qur’an regulates the etiquette of visiting both in an inhabited house and an uninhabited house. In particular, the Qur’an also regulates the etiquette of visiting the house of the Prophet Muhammad, and regulates eating etiquette at the house of close relatives.
Penelitian ini mengungkap ayat-ayat tentang rumah dengan tujuan untuk menemukan konsep rumah perspektif al-Qur’an. Penyebutan kata rumah dalam al-Qur’an disebutkan dalam berbagai macam, yaitu al-bait, al-maskan, al-ma’wa dan al-dar. Pada masa pandemi Covid-19, rumah menjadi tumpuan segala kegiatan. Konsep utuh tentang rumah perspektif al-Qur’an sangat diperlukan untuk memaksimalkan fungsi rumah sesuai petunjuk al-Qur’an. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode tematik yaitu metode penafsiran al-Qur’an yang berusaha menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an dengan mengacu pada satu pokok bahasan tertentu sehingga dapat menghasilkan pemahaman yang lebih sistematis. Metode tematik dipilih karena dinilai lebih tepat untuk membangun konsep al-Qur’an tentang tema tertentu secara komprehensif. Dalam mengungkap makna tertentu, penelitian ini menggunakan pendekatan semantik. Pendekatan semantik digunakan untuk memahami realitas lewat bahasa secara benar, sekaligus mengaitkan makna dengan fakta pemakaian bahasa dalam konteks situasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepemilikan rumah dalam al-Qur’an dinisbahkan pada Allah swt., pada manusia dan pada binatang. Sedangkan fungsi rumah dalam al-Qur’an disebutkan sebagai tempat tinggal, tempat peribadatan, tempat penjara bagi wanita penzina serta sebagai tempat memperoleh keamanan. Tata krama terkait rumah dalam al-Qur’an memiliki perincian yang khusus. Al-Qur’an mengatur tata krama bertamu baik dalam rumah yang berpenghuni maupun rumah yang tidak berpenghuni. Secara khusus al-Qur’an juga mengatur tata krama bertamu di rumah Nabi Muhammad saw., serta mengatur tata krama makan di rumah karib kerabat.
References
Ahmad, Abu Husain bin Faris bin Zakariyya. Mu’jam Maqayis al-Lughah. Mesir: Dar al-Fikr, 1979.
Ardhy, Surya. “Penerapan Nilai-nilai Islam dalam Sebuah Simulasi Perancangan Hunian Rumah Tinggal Sederhana”. Jurnal Arsitektur dan Perencanaan, Vol. 1, No.1 (Februari, 2018).
Azizah, Ronim. “Penerapan Konsep Hijab pada Rumah Tinggal Perkotaan.” Jurnal Teknik Sipil dan Perencanaan”, Vol. 17, No. 2 (Juli, 2015).
al-Baqi, Muhammad Fuad ‘Abd. Al Mu’jam al-Muhfaras li Alfaz Al-Qur’an al-Karim. Mesir: Dar al-Kutub. 1364 H.
Al-Farmawi, Abd. Hay. Al-Bidayah Fi al-Tafsir al-Maudhu’i, Terj : Suryan A. Jamrah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994.
Haerudin, dkk. “Peran Orang Tua dalam Membimbing Anak selama Pembelajaran di Rumah sebagai Upaya Memutus COVID-19”. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Singaperbangsa Karawang, (Juni 2020).
Hasbiyallah dkk. “Fikih Corona (Studi Pandangan Ulama Indonesia terhadap Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19)”, Perpustakaan Digital UIN Sunan Gunung Djati (April 2020).
Hermawan, M. Benny. “Eksplorasi Rumah Tinggal Islami di Kota Pekanbaru”. Jurnal Arsitektur Universitas Lancang Kuning. Vol.1, No.1 (Januari 2014).
al-Husain, Abu Qasim bin Muhammad. al-Mufradat fi Gharib Al-Qur’an .t.t. Maktabah Najar Mushtofa al-Bazar.
Ismail, Ilyas. Pilar-Pilar Takwa. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2009.
Junara, Nunik dan Tarranita Kusumadewi. “Studi Privasi dan Aksebelitas dalam Rumah Hunian yang Memiliki Pondokan Mahasiswa ditinjau dari Nilai-nilai As-Sunnah, El-Harakah. Vol.15 No.1 (2013).
Katsir, Ibn. SHahih Tafsir Ibn Katsir. terj. Abu Ihsan Al-Atsari, Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2006.
Kurniati, Yunita. “Keistimewaan Tata krama Islam dan Tata krama yang Berkembang di Barat.” Aqlania: Jurnal Filsafat dan Teologi Islam, Vol.11. No.1 (Juni, 2020).
Manzur, Ibn. Lisan al-’Arab (Beirut : Dar SHodir, t.th)
Mustofa, Bisri. Al-Ibriz li Ma’rifati Tafsir al-Qur’an al-’Aziz. jilid. I, Kudus: Menara Kudus,1959.
Nazir, M. Metode Penelitian. Jakarta: Pt. Ghalia Indonesia, 2003.
Nurdin, Ismail dan Sri Hartati. Metode Penelitian Sosial. Surabaya: Media Sahabat Cendekia, 2019.
Nurjayanti, Widyastuti dkk. “Karakter Rumah Tinggal dengan Pendekatan Nilai Islami”. Simposium Nasional RAPI XIII. 2014.
Nurien, El. Rumah yang dirahmati, Kiat-kiat Menyusun Suasana Rumah. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2016.
Primasetra, Anjar. Rumah Nuansa Islami. Jakarta: Griya Kreasi, 2013.
Rahmah, Sukmayati. “Pengaruh Hijab Perempuan pada Tata Ruang Rumah Tinggal Muslim”. Egalita, Vol. VII. No.1 (Januari 2012).
Rukajat, Ajat. Pendekatan Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Al-Razi, Mafatih al-Gaib. jilid.23, cet. III. Beirut:Dar al-Ihya’.1420 H.
al-Sha’rawi, Muhammad Mutawali. Tafsir al-Sya’rawi. Mesir: Dar al-Akhyar, 1991.
Al-Sya’rawi, Mahmud. Mengundang Malaikat ke Rumah. Jakarta: MedPress Digital, 2012.
Shihab, M. Quraish. Ensiklopedia Al-Qur’an, jilid 3, cet. I. Jakarta:Lentera Hati, 2007.
-------. Kaidah Tafsir. Jakarta: Lentera Hati, 2019.
Tanthowi, M. Sayyid. Tafsir al-Wasith li Al-Qur’an al-Karim. Mesir: Dar Nahdhoh Mishr, 1998.
Wardani Anita dan Yulia Azria, Analisis Kendala Orang Tua dalam Mendampingi Anak Belajar di rumah Pada Masa Pandemi. Obsesi, Vol. 5, Nomor 1 (2020).
Waskito, A.A. Kamus Praktis Bahasa Indonesia. Jakarta: Wahyu Media, 2016.
Zainuddin, Ali. Hukum perdata Islam Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Zamroni, Hafidz dan Tarranita Kusumadewi. “Menata Rumah yang Islami”. El-Harakah, Vol. 13, No.1 (Juni 2012).
Zuhayli, Wahbah. Tafsir al-Munir, jilid.VII, cet. III. Mesir: Dar al-Fikr, 1418.